11 Oktober 2010

Seberapa Pentingnya Identitas di Akhiran E-mail?

KOMPAS.com - Signature, atau identitas pengirim di bagian akhir e-mail memang terlihat sepele. Namun, ternyata identitas ini memegang peranan yang cukup penting untuk menciptakan imej Anda di mata orang lain, setidaknya kepada mereka yang pernah Anda kirimkan e-mail.

Dasarnya, signature berisikan nama, jabatan, dan atau informasi bagaimana menghubungi si pengirim. Biasanya terdiri dari beberapa baris. Namun, banyak pula yang kemudian menambahkan beragam hal. Ada yang menambahkan kutipan dari orang terkenal, link situsnya, bahkan menuliskan nama dengan font beragam dan warna-warni. Bahkan ada pula yang menyisipkan foto atau grafik animasi. Yang pada akhirnya menambah bobot e-mail dan menyusahkan orang yang menerima.

07 Oktober 2010

18 Modus Korupsi, Mungkin Anda Pernah Melakukannya

Korupsi dan koruptor adalah dua kata yang sering kita dengar akhir-akhir
ini. Tidak ada koran, televisi atau bahkan di Wikimu sendiri yang sepi
dalam jangka waktu lama dari berita atau pembahasan mengenai ketiga hal
tersebut. Ini membuktikan kita semua membenci korupsi dan menginginkan
korupsi dibabat habis dari bumi Indonesia tercinta ini.

Namun bagaimana kita bisa ikut memberantas korupsi kalau ternyata kita
secara sadar atau tidak turut berperan melakukannya atau mungkin menikmati
hasilnya ? Bagi kita yang bekerja sebagai pegawai negeri atau pegawai BUMN
atau pun perusahaan swasta dan kebetulan berhubungan langsung dengan
masalah uang dan keuangan serta proyek-proyek barangkali pernah menjumpai
urusan-urusan yang bernuansa atau berbau korupsi.

Agar kita tidak terjebak mendukung atau ikut-ikutan menikmati hasil tindak
pidana korupsi, baik di pemerintahan maupun swasta, berikut ini
dikemukakan 18 modus korupsi yang diinventarisir oleh KPK (khusus bagian
pemerintahan adalah dari KPK, untuk swasta adalah interprestasi penulis
warta), yaitu :

1. Pemerintahan : Pengusaha menggunakan pejabat pusat untuk membujuk
kepala daerah mengintervensi proses pengadaan barang/jasa dalam rangka
memenangkan pengusaha tertentu dan meninggikan harga ataupun nilai
kontrak.

Swasta : Manajer atau karyawan yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang
/ jasa di perusahaan mendekati rekanannya dan berjanji menggunakan jasa
atau barangnya asal harga barang atau nilai kontrak ditinggikan untuk
masuk kantong pribadi.

2. Pemerintahan : Pengusaha mempengaruhi kepala daerah untuk
mengintervensi proses pengadaan barang/jasa agar rekanan tertentu
dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan
(di-mark up).

Swasta : Manajer atau karyawan memenangkan rekanan tertentu dalam tender
atau menunjuknya secara langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (di-mark
up) untuk masuk kantong sendiri.

3. Pemerintahan : Panitia pengadaan yang dibentuk Pemda membuat
sepesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi
tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu, serta melakukan mark up harga
barang dan nilai kontrak.

Swasta : Manajer atau karyawan membuat spesifkasi barang yang mengarah
pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan
tertentu, dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan
mark up harga barang dan nilai kontrak.

4. Pemerintahan : Kepala daerah ataupun pejabat daerah memerintahkan
bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak
sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban
fiktif.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana/anggaran dari pos yang
tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu membuat laporan fiktif.

5. Pemerintahan : Kepala daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana
untuk kepentingan pribadi si pejabat yang bersangkutan atau kelompok
tertentu kemudian membuat pertanggungjawaban fiktif.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana perusahaan untuk
kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

6. Pemerintahan : Kepala daerah menerbitkan Perda sebagai dasar pemberian
upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundangan yang
lebih tinggi, namun sudah tidak berlaku lagi.

Swasta : -

7. Pemerintahan : Pengusaha, pejabat eksekutif dan DPRD membuat
kesepakatan melakukan ruislag (tukar guling) atas aset Pemda dan
menurunkan (mark down) harga aset Pemda, serta meninggikan harga aset
milik pengusaha.

Swasta : Manajer atau karyawan menjual aset perusahaan dengan laporan
barang rusak atau sudah tidak berfungsi lagi.

8. Pemerintahan : Kepala daerah meminta uang jasa dibayar di muka kepada
pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.

Swasta : Manajer atau karyawan meminta uang jasa dibayar di muka kepada
rekanan sebelum melaksanakan proyek.

9. Pemerintahan : Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan
menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

Swasta : Manajer atau karyawan menerima sejumlah uang atau barang dari
rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

10. Pemerintahan : Kepala daerah membuka rekening atas nama Kas Daerah
dengan specimen pribadi (bukan pejabat atau bendahara yang ditunjuk).
Maksudnya, untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

Swasta : Manajer atau kepala bagian membuka rekening atas nama perusahaan
dengan specimen pribadi untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui
prosedur.

11. Pemerintahan : Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan
dana pemerintah yang ditempatkan di bank.

Swasta : Manajer atau bagian keuangan meminta atau menerima jasa
giro/tabungan dana perusahaan yang ditempatkan di bank atau menempatkan
dana perusahaan di bank atau pasar modal atas nama pribadi.

12. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya
alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial
untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Swasta : Manajer atau kepala bagian atau karyawan menyewakan atau
mengswakelola aset perusahaan dan hasilnya masuk ke kantong sendiri.

13. Pemerintahan : Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan
dengan proses perijinan yang dikeluarkannya.

Swasta : Manajer atau karyawan menerima uang/barang sehubungan dengan
tugas dan pekerjaannya dari pihak ketiga yang diuntungkan olehnya.

14. Pemerintahan : Kepala daerah, keluarga ataupun kelompoknya membeli
lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke
Pemda dengan harga yang sudah di-mark up.

Swasta : Manajer atau karyawan membeli barang dengan harga murah untuk
kemudian dijual kembali kepada perusahaan dengan harga yang di-mark up.

15. Pemerintahan : Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan
barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.

Swasta : Manajer atau karyawan mencicil harga barang pribadinya dengan
menggunakan uang kantor.

16. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu
dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusasn DAK (Dana Alokasi
Khusus) atau DAU (Dana Alokasi Umum).

Swasta : -

17. Pemerintahan : Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses
penyusunan APBD.

Swasta : -

18. Pemerintahan : Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi
dengan beban anggaran daerah.

Swasta : Manajer atau karyawan menggunakan dana untuk keperluan pribadi
dengan beban perusahaan.

Demikianlah 18 modus tindak pidana korupsi yang dikemukakan oleh Ketua
KPK. Semoga setelah kita mengetahui modus-modus korupsi yang kemungkinan
bisa terjadi di sekitar tempat kita bekerja, kita bisa menghindarinya.
Yang penting adanya kemauan dan niat yang kuat dari kita untuk
menghapuskan budaya korupsi di negara Indonesia. Amin.

Sumber: http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10437