22 Oktober 2011

Fiqih Muammalah


Fiqih Muammalah
  • Fiqih: Ilmu yang berkaitan dengan sesuatu 
  • Ilmu fiqih: ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah
  •  Muammalah: kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Pembagian Muammalah
  • Hukum kebendaan 
  • Hukum perkawinan
  •  Hukum acara 
  • Pinjaman 
  • Harta peninggalan
Pengertian Harta (menurut Imam Hanafi)
  • Milik: Segala sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain 
  • Harta: Segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan
Pengertian Harta (menurut Hasbi Ash-Shiddieqy)
  • Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar 
  • Dapat dimiliki oleh seluruh manusia maupun sebagian manusia
  •  Sesuatu yang sah untuk dperjualbelikan 
  • Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai 
  • Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu lama atau sebentar
Unsur-unsur harta
  • Unsur a’niyah: harta itu ada wujudnya dalam kenyataan 
  • Unsur u’rf: segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia
Kedudukan harta dan fungsinya
Surat Al-Maidah: 18
“Dan kepunyaan Allahlah kerajaan di langit, di bumi, dan di antara keduanya, dan kepada Allahlah kembali segala sesuatu”

Maksudnya:
  • Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, sehingga wajib baginya untuk berzakat. Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum
Kepentingan pribadi yang berhubungan dengan harta
  • Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat 
  • Pemilikan hartanya berhubungan dengan hartanya, maka pemilik manfaat boleh memindahkan hak milikinya kepada orang lain 
  • Pemilikan manfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu

Larangan yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi
  • Perkara2 yang merendahkan martabat an akhlak manusia 
  • Perkara2 yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat berupa perdagangan yang memakai riba
  •  Penimbunan harta dengan jalan fakir 
  • Aktivitas yang merupakan pemborosan

Fungsi Harta
  • Menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas 
  • Meningkatkan keimanan kepada Allah
  •  Meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya 
  • Penyeimbang antara kehidupan dunia dan akhirat 
  • Sarana untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu 
  • Memutarkan peranan kehidupan 
  • Menumbuhkan silaturahmi



Tidak ada komentar: