Fiqih Muammalah
- Fiqih: Ilmu yang berkaitan dengan sesuatu
- Ilmu fiqih: ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah
- Muammalah: kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Pembagian Muammalah
- Hukum kebendaan
- Hukum perkawinan
- Hukum acara
- Pinjaman
- Harta peninggalan
Pengertian Harta (menurut Imam Hanafi)
- Milik: Segala sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain
- Harta: Segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan
Pengertian Harta (menurut Hasbi Ash-Shiddieqy)
- Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar
- Dapat dimiliki oleh seluruh manusia maupun sebagian manusia
- Sesuatu yang sah untuk dperjualbelikan
- Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai
- Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu lama atau sebentar
Unsur-unsur harta
- Unsur a’niyah: harta itu ada wujudnya dalam kenyataan
- Unsur u’rf: segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia
Kedudukan harta dan fungsinya
Surat
Al-Maidah: 18
“Dan kepunyaan Allahlah kerajaan di langit, di
bumi, dan di antara keduanya, dan kepada Allahlah kembali segala sesuatu”
Maksudnya:
- Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, sehingga wajib baginya untuk berzakat. Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum
Kepentingan pribadi yang berhubungan dengan
harta
- Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat
- Pemilikan hartanya berhubungan dengan hartanya, maka pemilik manfaat boleh memindahkan hak milikinya kepada orang lain
- Pemilikan manfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu
Larangan yang berhubungan dengan aktivitas
ekonomi
- Perkara2 yang merendahkan martabat an akhlak manusia
- Perkara2 yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat berupa perdagangan yang memakai riba
- Penimbunan harta dengan jalan fakir
- Aktivitas yang merupakan pemborosan
Fungsi Harta
- Menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas
- Meningkatkan keimanan kepada Allah
- Meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
- Penyeimbang antara kehidupan dunia dan akhirat
- Sarana untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu
- Memutarkan peranan kehidupan
- Menumbuhkan silaturahmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar