Untuk saudara sepupu yang bukan pariban maka dipanggilnya adalah "Ito" atau "Iboto" (yang satu ini tidak terlalu umum), yaitu:
- Saudara sepupu seorang laki-laki, yakni anak perempuan dari saudara laki-laki Ayah (Amangtua/Bapak Tua/Pak De atau Amang Uda/Uda/Bapa Uda/Pak Lik), atau saudara sepupu seorang perempuan, yakni anak laki-laki dari Amangtua atau Amanguda. Hubungan sepupu seperti ini masih sedarah atau semarga;
- Saudara sepupu perempuan seorang laki-laki dari keturunan saudara perempuan Ibu atau saudara sepupu laki-laki seorang perempuan dari keturunan saudara perempuan Ibu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pariban merupakan sepupu yang dapat dinikahi (na boi dioli). Menikah (mangoli) dengan pariban selaku putri dari pamannya (boru ni Tulang/boru Tulang) merupakan perkawinan ideal menurut adat Batak. Isitilahnya beristrikan putri paman (marboru ni tulang/mangalap boru ni tulang). Jika seorang kemenakan (bere)
akan menikah tidak dengan paribannya, ia menghadap dan menyampaikan
permohonan “maaf” kepada Tulang secara santun dan arif untuk mendapatkan
pengertian dan selanjutnya meminta doa restu dari Tulang-nya.
Ternyata masih banyak istilah batak yang harus saya pelajari selama saya tinggal di Medan ini.
3 komentar:
terima kasih ya kak atas infonya seputar Pariban
Iya sama-sama
trimakasih atas informasinya...sangat berguna untuk menambah pengetahuan
Posting Komentar